Selasa, 21 Desember 2010

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PERSETUJUAN KHUSUS

TAHUN 2005

  1. jelaskan apa yang dimaksud dengan Jual beli merupakan perjanjian konsensual menurut KUHPERDATA ?
  2. jelaskan cara peralihan hak atas objek dalam jual beli menurut KUHPERDATA ?
  3. jelaskan apa persamaan dan perbedaan jual beli dengan ansuran dan sewa beli ?
  4. jelaskan apa persamaan dan perbedaan pinjam meminjam dan pinjam pakai meurut KUHPERDATA ?
  5. Jelaskan apa yang dimaksud constitutum Possesoreum ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PERSETUJUAN KHUSUS

TAHUN 2006

  1. Jelaskan apa yang dimaksud verbruiklening merupakan Riel Overeenkomst menurut KUHPERDATA ?
  2. Jelaskan apa perbedaan dan persamaan verbruiklening dan SCHENKING menurut KUHPERDATA ?
  3. Jelaskan apa kewajiban essiensial secara yuridis bagi sipenyewa dalam pemakaian objek sewa menyewa menurut KUHPERDATA ?
  4. Jelaskan apa hak Last Hebber dalam Lastgeving menurut KUHPERDATA ?
  5. Jelaskan apa yang dimaksud TRADITIO BREVU MANU ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

TAHUN 2005

  1. Jelaskan hubungan Hukum antara hukum perlindungan konsumen dengan bidang hukum lainnya ( hukum publik dan hukum privat )?
  2. Jelaskan 2 bentuk perjanjian dengan syarat syarat baku dan apakah berbedaan antara klausula baku dengan klausula eksonerasi ?
  3. a. Jelaskan atas dasar apakah konsumen dapat menuntut pelaku usaha apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha ?

b. Jelaskan 3 cara yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa konsumen ?

4. a. Siapa sajakah yang berhak mengajukan gugatan konsumen dan kepada siapakah dibebankan untuk melakukan pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam sengketa konsumen ?

b. Jelaskan 3 unsur anggota BPSK dan siapakah yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota BPSK ?

5 . Jelaskan sanksi sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas UU No.8 tahun 1999 ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

TAHUN 2006

1. Jelaska prinsip prinsip dasar yang terdapat dalam pengertian konsumen yang diatur dalam pasal 1 UUPK ?

2. Buktikan bahwa dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara hukum perlindungan konsumen dengan bidang hukum lain maka hukum privat maupun hukum publik maupun hukum adat memiliki hubungan yang mengatur tentang perlindungan konsumen ?

3. Pengertian pelaku usaha yang bermakna luas akan memudahkan konsumen penuntut ganti kerugian karena banyak pihak yang dapat digugat.

a. Jelaskan urutan urutan yang sebaiknya digugat jika suatu produk mengalami cacat saat produksi ?

b. Apa yang dimaksud produk cacat dan sebutkan jenis jenisnya beserta contohnya?

c. Jelaskan 5 dasar Gugatan konsumen secara perdata ?

d. Jelaskan prinsip tentang kedudukan konsumen dalam hubungannya dengan pelaku usaha ?

4. Secara global antara hukum perlindungan konsumen dengan hukum persaingan tidak sehat mempunyai interelasi bersifat kausal, dimana kedua saling berinteraksi dan tidak dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan satu sama lain. Jelaskanmengapa demikian ?

5. didalam ketentuan perjanjian jual beli diatur juga ketentuan yang mengatur tentang perlindungan pada pembeli ?

pertanyaan :

  1. ketentuan mana yang mengatur perlindungan pada pembeli ?jelaskan !
  2. Bagaimana sifat ketentuan tersebut ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PENANAMAN MODAL

TAHUN 2004

  1. Dalam era globalisasi kebutuhan akan kontribusi modal asing bagi suatu negara tidak dapai dielakkan meskipun disis lain ada kehawatirsn modal asing dari negara maju akan semakin dominan sehungga akan menimbulkan ketergantungan dari negara penerima modal kepada pihak pemodal asing yang menyebabkan hubungan tidak seimbang antara keduanya.
  1. Permasalahan permasalahan apakan yang akan timbul dari hubungan yang tidak seimbang antara negara penerima modal dan pemodal asing dan upaya untuk mengatasinya ?
  2. Dalam menanamkan modalnya, disuatu negara biasanya pihak pemodal asing mengharapkan adanya insentif insentif tertentu dari negara negara penerima modal. Apa saja bentuk bentuk dari insentif tersebut ?

  1. PMA dan PMDN :
  1. Sebutkan pengertian PMA dan PMDN menurut UU no 6 Tahun 1968 dan UU No 1 tahun 1967 ?
  2. Sebutkan jenis jenis perpajakan yang diberikan kelonggaran kelonggaran dan pembebasan pajak dalam PMA dan PMDN ?

  1. Perusahaan Multinasional ( PMN )
  1. Sebutkan pengertian PMN dan bentuk badan hukum dari PMN ?
  2. Apakah dampak positif dan negatif dari PMN ?
  3. PMN menombulkan adanya Alih teknologi sebutkan pendapat dari ahli teknologi ( selain Harter ) dan apa peran PMN dalam ahli teknologi ?

  1. Berikan pendapat anda tentang Privatisasi dan Nasionalisasi ?

  1. Arbitrase

  1. Sebutkan dan jelaskan syarat untuk dapat menggunakan Lembaga Artitrase ?
  2. Faktor faktor APA saja yang menyebabkan para investor menuntut pencantuman klausul arbitrase dalam suatu perjanjian ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PENANAMAN MODAL

TAHUN 2006

    1. Mengapa pemerintah Indonesia lebih menyukai Investasi Langsung daripada Kredit luar Negeri ?
    2. Adanya pengaruh politik, ekonomi, hukum mneyebabkan investasi langsung tidak 100% modal asing sesuai dengan UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA. Jelaskan mengapa demikian ?
    3. TIRMS dibentuk adalah akibat dampak negatif dari PMA. Jelaskan peranan TRIMS itu ?
    4. sebetulnya TIRMS Merupakan perkembangan dari perdagangan sesudah tahun 1980, sebelumnya sudah ada aturan dari PBB untuk melindungi negara negara berkembang.Jelaskan peranan PBB itu ?
    5. Indonesia sudah mengenal PMA dari zaman VOC. Jelaskan perkembangan PMA itu dari sekarang ?
    6. PMA mneyangkut kepentingan dari 2 negara atau lebih. Bagaimana jika terjadi persengketaan ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PENANAMAN MODAL

TAHUN 2006

1.Penanaman modal membawa dampak tersendiri bagi negara Indinesia sebab penanaman modal dapat membawa pemasukan atau keuntungan bagi Devisa negara dalam menunjang pembangunan nasional. Selain itu memberikan harapan harapan bagi perkembangannya bangsa ini .

a. didalam pelaksanaan penanaman modal sering kali para investor mengalami kendala kendala dalam menginvestasikan modalnya. Tolong anda jelaskan hambatan hambatan apa saja yang dimaksud ?

b. dalam menanamkan modalnya dalam suatu negara biasanya pihak pemodal asing mengharapkan adanya insentif insentif tertentu dari negara pennerima modal, apa saj bentuk insentif tersebut ?

  1. PMA dan PMDN

  1. sebutkan pengertian PMA dan PMDN menurut UU No 1 Tahun 1967 dan UU No 5 Tahun 1968 ?
  2. jelaskan secara singkat mengenai prosedur dan tata cara penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?

  1. Uraikan beberapa perbedaan yang terdapat dalam UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA dan UU No 5 Tahun 1968 tentang PMDN dengan rancangan UU Penanaman modal ?
  2. Perusahaan Multi Nasional ( PMN )

Peruahaan multi nasional merupakan aktor utama dalam panggung bisnis internasional. Jenis perusahaan ini memegang peranan dalam penting untuk sebagian besar transaksi internasional.

  1. sebutkan pengertian darui PMN dan bentuk badan hukum dari PMN ( Sebutkan pendapat siapa saja )?
  2. PMN Menimbulkan dampak tersendiri yaitu salah satunya dengan adanya alih teknologi, jelaskan konsep mengenai alih teknologi dan dampak apa saja yang dimaksudkan diatas ?

  1. ARBITRASE

Lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan dikenal dengan nama Alternative Disputes Resolutioan yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia “ mekanisme alternatif penyelesaian sengketa ( MAPS ). Dalam ADR dikenal beberapa mekanisme penyelesaian sengketa diantaranya ialah arbitrase. Jelaskan kelebihan dan kekurangan penggunaan lembaga arbitrase dan bagaimana cara agar suatu keputusan argar dapat diterapkan ?

  1. Indonesiasisasi Saham

UU PMA secara samar samar mengandung kontradiksi, disatu pihak UU ini mendorong penananman modal dengan menawarkan berbagai fasilitas dan ransangan tetapi dilain pihak UU ini mengadakan pembatasan yaitu dengan mengadakan kewajiban PMA memberikan kesempatan kepada pemodal nasional untuk ikut serta dalam pemilikan saham dalam suatu PMA.Jelaskan secara singkat bentuk partisipasi modal nasional dalam kepemilikan saham dalam suatu PMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?

  1. Kerjasama dalam penanaman modal

Sebutkan dan jelaskan bentuk bentuk kerjasama apa saja yang sering dipakai dalam suatu penanaman modal asing di indonesia ?

Hukum bisnis

PERLINDUNGAN KARYA CIPTA

DALAM JUAL PUTUS MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2002

TENTANG HAK CIPTA

Logo_UNSRIB

OELH :

GITO

02081001083

STUDI HUKUM DAN BISNIS

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

FAKULTAS HUKUM

2010

PERLINDUNGAN KARYA CIPTA

DALAM JUAL PUTUS MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2002

TENTANG HAK CIPTA

PENDAHULUAN

Hak cipta sebagai hak kebendaan yang immateril selalu berhubungan dengan hak milik[1]. Konsekuensinya siapapun yang menjadi pemiliknya dapat dengan bebas sesuka hati melakukan tindakan hukum terhadap miliknya itu. Dialah diakui sebagai pencipta dari hasil karya ciptaanya dan secara tidak langsung melahirkan dua hak. Menurut Hutauruk ada dua unsur penting yang terkandung dari rumusan pengertian hak cipta yang termuat dalam ketentuan Undang Undang Hak cipta Indonesia, yaitu :

  1. Hak yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain.
  2. Hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun, dan dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalkan daripadanya ( mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya )[2].

Munculnya hak eksklusif bagi pencipta memberikan wewenang kepadanya untuk melakukan pengalihan hak kebendaan itu dengan pemberian isin ( Lisensi ) kepada pihak yang ingin memanfaatkannya demi kepentinagan komersil. Artinya, bagi pihak ketiga ada alur regulasi yang harus dipatuhi dan ditaati. Hukum seyogyanya berfungsi sebagai penyeimbang tidak mengharapkan adanya misbruik van rechts ( pelanggaran yang menyebabkan orang lain di rampas haknya ).

Didalam reality in society sering terjadi pelanggaran pelangaran terhadap hak cipta. Padahal semua kita tahu bahwa pasca perubahan Undang undang hak cipta yang baru, ada sedikit perubahan mengenai indikasi pelanggaran dalam hak cipta dari delik aduan menjadi delik biasa. Semua orang yang melihat dan merasakan pelanggaran terhadap hak cipta dapat dengan langgsung melaporkannya kepada pihak yang berwenang tanpa harus melalului pengaduan terlebih dahulu dari pemegang hak cipta[3].

Namun bagaimana jadinya jika orientasi pencipta sudah tak searah lagi dengan Intellectual Property Rights. Dengan iming iming Royalti yang selangit mereka rela dengan pasrah mengalihkan hak kebendaanya itu tanpa melalui suatu perjanjian lisensi. Hanya dengan sekali bayar maka haknya secara ekonomis akan hilang selamanya. Inilah virus yang sedang menyebar dan menjangkiti mind set para insan seni di Indonesia sekarang. Contohnya, pada awal berdiri, grup band Gigi menjual putus hasil karya mereka berupa lagu-lagu dalam album pertama sampai ketiga, karena mereka ingin mendapatkan HARD CASH. Tapi sayangnya, banyak dari lagu lagu pertama mereka yang menjadi hits sampai hari ini, dan grup band Gigi terpaksa gigit jari karena tidak mendapatkan royalti[4]

PERMASALAHAN

Berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah ditarik suatu permasalahan, Apakah diperbolehkan system jual putus menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002. Bagaimana akibat hukumnya ?

PEMBAHASAN

Jika kita amati sistem jual putus seolah olah bertolak belakang dengan keharusan seorang pencipta untuk mendaftarkan hasil ciptaanya. Padahal Dengan adanya pendaftaran hasil ciptaan ke direktoral jendral Hak kekayaan Intelektual akan melahirkan hak cipta. Sistem jual putus akan menimbulkan polemik antara pencipta asli dengan pihak lain yang mengklaim akan kepemilikan hasil ciptaan tersebut.

Menurut Prof. Kollewijn sebagaimana dikutip oleh Soekardono mengatakan bahwa ada dua jenis cara atau stelsel pendaftaran yaitu, stelsel konstitutif dan stelsel deklaratif.

Yang pertama, berarti bahwa hak atas ciptaan baru terbit karena pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan. Yang kedua ialah bahwa pendaftaran itu bukanlah menerbitkan hak,melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja menurut undang undang bahwa orang orang yang hak ciptaannya terdaftar itu adalah si berhak sebenarnya sebagai pencipta dari hak yang didaftarkannya[5].

Dalam stelsel konstitutif letak titik berat ada tidaknya hak cipta tergantung pada pendaftarannya. Jika didaftarkan ( dengan sistem konstitutif ) hak cipta itu diakui keberadaanya secra de jure dan de facto sedangkan pada stelsel deklaratif titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai pencipta terhadap hak yang didaftarkan itu, sampai orang lain dapat membuktikan sebaliknya[6]. Hanya dengan royalty yang sekali bayar seorang pencipta harus merelakan hak ekonomisnya. Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang undang hukum perdata, jual putus merupakan suatu consensual overeenkomst antara seorang pencipta dengan pihak yang membeli hasil ciptaannya.

Artinya jual putus merupakan kesepakatan antara pencipta dengan pihak yang membeli hasil ciptaanya tanpa harus melalui zakelijke overeenkomst. Dengan demikian ciptaan tersebut merupakan suatu ciptaan yang tidak memiliki payung hukum. Sebab ciptaan tersebut tidak didaftarkan didaftar umum ciptaan, otomatis pemegang hak cipta tidak dapat membuat perjanjian lisensi kepada pihak lain. Namun secara yuridis formal tidak ada larangan kepada seorang pencipta untuk menjual hasil ciptaanya dengan sistem jual putus. Akan tetapi seorang pencipta tidak dapat menuntut gant rugi mengenai hak ekonomisnya jika terjadi pelanggaran terhadap hasil ciptaannya tersebut.

Di dalam pasal 24 UUHC seorang pencipta tetap memiliki hak moral atas hasil ciptaanya walaupun hak atas ciptaanya telah beralih. Pasal 24 ayat 2 menjelaskan bahwa Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.

KESIMPULAN

Sistem jual putus merupakan suatu consensual overeenkomst antara pencipta dengan pihak yang ingin memanfaatkan ciptaan itu secara komersil. Didalam UUHC tidak ada larangan terhadap pencipta untuk melakukan sistem jual putus terhadap setiap hasil karyanya. Akan tetapi efek yang dominan hak ekonomisnya akan hilang selamanya. Namun tidak menghilangkan moral Rights dari hasil ciptaanya.

DAFTAR PUSTAKA

H.OK.Sadikin, Aspek Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Rights ), PT.Rajagrfindo Persada, Jakarta, 2004.

M. Hutauruk, Peraturan Hak cipta Nasional, Jakarta, Erlangga, 1982.

Soekardono R., Hukum Dagang Indonesia I,Tanpa Tempat : Dian Rakyat, 1981.

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002

www. Mas Henky.Blogspot.com ( diakses pada tanggal 1 desember 2010 ).



[1] H.OK.Sadikin, Aspek Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Rights ), PT.Rajagrfindo Persada, Jakarta, 2004, Hlm. 111.

[2] M. Hutauruk, Peraturan Hak cipta Nasional, Jakarta, Erlangga, 1982, hlm. 60.

[3] Lihat Pasal 71 ayat 2, UU HAK CIPTA NO.19 TAHUN 2002.

[4] www. Mas Henky.Blogspot.com ( diakses pada tanggal 1 desember 2010 ).

[5] Soekardono R., Hukum Dagang Indonesia I,Tanpa Tempat : Dian Rakyat, 1981, hlm 151.

[6] H.OK.Sadikin,Op.Cit, hlm 89.