Selasa, 21 Desember 2010

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PERSETUJUAN KHUSUS

TAHUN 2005

  1. jelaskan apa yang dimaksud dengan Jual beli merupakan perjanjian konsensual menurut KUHPERDATA ?
  2. jelaskan cara peralihan hak atas objek dalam jual beli menurut KUHPERDATA ?
  3. jelaskan apa persamaan dan perbedaan jual beli dengan ansuran dan sewa beli ?
  4. jelaskan apa persamaan dan perbedaan pinjam meminjam dan pinjam pakai meurut KUHPERDATA ?
  5. Jelaskan apa yang dimaksud constitutum Possesoreum ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PERSETUJUAN KHUSUS

TAHUN 2006

  1. Jelaskan apa yang dimaksud verbruiklening merupakan Riel Overeenkomst menurut KUHPERDATA ?
  2. Jelaskan apa perbedaan dan persamaan verbruiklening dan SCHENKING menurut KUHPERDATA ?
  3. Jelaskan apa kewajiban essiensial secara yuridis bagi sipenyewa dalam pemakaian objek sewa menyewa menurut KUHPERDATA ?
  4. Jelaskan apa hak Last Hebber dalam Lastgeving menurut KUHPERDATA ?
  5. Jelaskan apa yang dimaksud TRADITIO BREVU MANU ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

TAHUN 2005

  1. Jelaskan hubungan Hukum antara hukum perlindungan konsumen dengan bidang hukum lainnya ( hukum publik dan hukum privat )?
  2. Jelaskan 2 bentuk perjanjian dengan syarat syarat baku dan apakah berbedaan antara klausula baku dengan klausula eksonerasi ?
  3. a. Jelaskan atas dasar apakah konsumen dapat menuntut pelaku usaha apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha ?

b. Jelaskan 3 cara yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa konsumen ?

4. a. Siapa sajakah yang berhak mengajukan gugatan konsumen dan kepada siapakah dibebankan untuk melakukan pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam sengketa konsumen ?

b. Jelaskan 3 unsur anggota BPSK dan siapakah yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota BPSK ?

5 . Jelaskan sanksi sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas UU No.8 tahun 1999 ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

TAHUN 2006

1. Jelaska prinsip prinsip dasar yang terdapat dalam pengertian konsumen yang diatur dalam pasal 1 UUPK ?

2. Buktikan bahwa dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara hukum perlindungan konsumen dengan bidang hukum lain maka hukum privat maupun hukum publik maupun hukum adat memiliki hubungan yang mengatur tentang perlindungan konsumen ?

3. Pengertian pelaku usaha yang bermakna luas akan memudahkan konsumen penuntut ganti kerugian karena banyak pihak yang dapat digugat.

a. Jelaskan urutan urutan yang sebaiknya digugat jika suatu produk mengalami cacat saat produksi ?

b. Apa yang dimaksud produk cacat dan sebutkan jenis jenisnya beserta contohnya?

c. Jelaskan 5 dasar Gugatan konsumen secara perdata ?

d. Jelaskan prinsip tentang kedudukan konsumen dalam hubungannya dengan pelaku usaha ?

4. Secara global antara hukum perlindungan konsumen dengan hukum persaingan tidak sehat mempunyai interelasi bersifat kausal, dimana kedua saling berinteraksi dan tidak dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan satu sama lain. Jelaskanmengapa demikian ?

5. didalam ketentuan perjanjian jual beli diatur juga ketentuan yang mengatur tentang perlindungan pada pembeli ?

pertanyaan :

  1. ketentuan mana yang mengatur perlindungan pada pembeli ?jelaskan !
  2. Bagaimana sifat ketentuan tersebut ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PENANAMAN MODAL

TAHUN 2004

  1. Dalam era globalisasi kebutuhan akan kontribusi modal asing bagi suatu negara tidak dapai dielakkan meskipun disis lain ada kehawatirsn modal asing dari negara maju akan semakin dominan sehungga akan menimbulkan ketergantungan dari negara penerima modal kepada pihak pemodal asing yang menyebabkan hubungan tidak seimbang antara keduanya.
  1. Permasalahan permasalahan apakan yang akan timbul dari hubungan yang tidak seimbang antara negara penerima modal dan pemodal asing dan upaya untuk mengatasinya ?
  2. Dalam menanamkan modalnya, disuatu negara biasanya pihak pemodal asing mengharapkan adanya insentif insentif tertentu dari negara negara penerima modal. Apa saja bentuk bentuk dari insentif tersebut ?

  1. PMA dan PMDN :
  1. Sebutkan pengertian PMA dan PMDN menurut UU no 6 Tahun 1968 dan UU No 1 tahun 1967 ?
  2. Sebutkan jenis jenis perpajakan yang diberikan kelonggaran kelonggaran dan pembebasan pajak dalam PMA dan PMDN ?

  1. Perusahaan Multinasional ( PMN )
  1. Sebutkan pengertian PMN dan bentuk badan hukum dari PMN ?
  2. Apakah dampak positif dan negatif dari PMN ?
  3. PMN menombulkan adanya Alih teknologi sebutkan pendapat dari ahli teknologi ( selain Harter ) dan apa peran PMN dalam ahli teknologi ?

  1. Berikan pendapat anda tentang Privatisasi dan Nasionalisasi ?

  1. Arbitrase

  1. Sebutkan dan jelaskan syarat untuk dapat menggunakan Lembaga Artitrase ?
  2. Faktor faktor APA saja yang menyebabkan para investor menuntut pencantuman klausul arbitrase dalam suatu perjanjian ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PENANAMAN MODAL

TAHUN 2006

    1. Mengapa pemerintah Indonesia lebih menyukai Investasi Langsung daripada Kredit luar Negeri ?
    2. Adanya pengaruh politik, ekonomi, hukum mneyebabkan investasi langsung tidak 100% modal asing sesuai dengan UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA. Jelaskan mengapa demikian ?
    3. TIRMS dibentuk adalah akibat dampak negatif dari PMA. Jelaskan peranan TRIMS itu ?
    4. sebetulnya TIRMS Merupakan perkembangan dari perdagangan sesudah tahun 1980, sebelumnya sudah ada aturan dari PBB untuk melindungi negara negara berkembang.Jelaskan peranan PBB itu ?
    5. Indonesia sudah mengenal PMA dari zaman VOC. Jelaskan perkembangan PMA itu dari sekarang ?
    6. PMA mneyangkut kepentingan dari 2 negara atau lebih. Bagaimana jika terjadi persengketaan ?

BADAN OTONOM KEROHANIAN ISLAM AL MIZANUL HAQ

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BANK SOAL

HUKUM PENANAMAN MODAL

TAHUN 2006

1.Penanaman modal membawa dampak tersendiri bagi negara Indinesia sebab penanaman modal dapat membawa pemasukan atau keuntungan bagi Devisa negara dalam menunjang pembangunan nasional. Selain itu memberikan harapan harapan bagi perkembangannya bangsa ini .

a. didalam pelaksanaan penanaman modal sering kali para investor mengalami kendala kendala dalam menginvestasikan modalnya. Tolong anda jelaskan hambatan hambatan apa saja yang dimaksud ?

b. dalam menanamkan modalnya dalam suatu negara biasanya pihak pemodal asing mengharapkan adanya insentif insentif tertentu dari negara pennerima modal, apa saj bentuk insentif tersebut ?

  1. PMA dan PMDN

  1. sebutkan pengertian PMA dan PMDN menurut UU No 1 Tahun 1967 dan UU No 5 Tahun 1968 ?
  2. jelaskan secara singkat mengenai prosedur dan tata cara penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?

  1. Uraikan beberapa perbedaan yang terdapat dalam UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA dan UU No 5 Tahun 1968 tentang PMDN dengan rancangan UU Penanaman modal ?
  2. Perusahaan Multi Nasional ( PMN )

Peruahaan multi nasional merupakan aktor utama dalam panggung bisnis internasional. Jenis perusahaan ini memegang peranan dalam penting untuk sebagian besar transaksi internasional.

  1. sebutkan pengertian darui PMN dan bentuk badan hukum dari PMN ( Sebutkan pendapat siapa saja )?
  2. PMN Menimbulkan dampak tersendiri yaitu salah satunya dengan adanya alih teknologi, jelaskan konsep mengenai alih teknologi dan dampak apa saja yang dimaksudkan diatas ?

  1. ARBITRASE

Lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan dikenal dengan nama Alternative Disputes Resolutioan yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia “ mekanisme alternatif penyelesaian sengketa ( MAPS ). Dalam ADR dikenal beberapa mekanisme penyelesaian sengketa diantaranya ialah arbitrase. Jelaskan kelebihan dan kekurangan penggunaan lembaga arbitrase dan bagaimana cara agar suatu keputusan argar dapat diterapkan ?

  1. Indonesiasisasi Saham

UU PMA secara samar samar mengandung kontradiksi, disatu pihak UU ini mendorong penananman modal dengan menawarkan berbagai fasilitas dan ransangan tetapi dilain pihak UU ini mengadakan pembatasan yaitu dengan mengadakan kewajiban PMA memberikan kesempatan kepada pemodal nasional untuk ikut serta dalam pemilikan saham dalam suatu PMA.Jelaskan secara singkat bentuk partisipasi modal nasional dalam kepemilikan saham dalam suatu PMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?

  1. Kerjasama dalam penanaman modal

Sebutkan dan jelaskan bentuk bentuk kerjasama apa saja yang sering dipakai dalam suatu penanaman modal asing di indonesia ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar